cari

05 January 2009

THL PP

SELAMAT DATANG PENYULUH PERTANIAN
dalam praktiknya ada dua jenis penyuluh yaitu penyuluh yang PNS dan PNS yang bukan PNS atau kontrak ( penyuluh kontrak masing2 penyuluh melalui tes THL-PP dan penyuluh swadaya)Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalamusahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengankesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.serta memiliki persyaratan2
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;
3. Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan
perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama
melalui kegiatan pertanian;
4. Mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mampu bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan
kegiatan penyuluhan bidang pertanian;
6. Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
B. Persyaratan Khusus
1. Penyuluh Pertanian Swadaya
a. Memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil
dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya;
b. Mempunyai sifat kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha.
2. Penyuluh Pertanian Swasta
a. Karyawan perusahaan swasta dan atau lembaga swadaya
masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan pelaku utama di
bidang pertanian;
b. Mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan pertanian;
c. Dalam melaksanakan tugasnya berhadapan langsung dengan pelaku
utama kegiatan pertanian. dan seterusnya dalam
PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR : 61/Permentan/OT.140/11/2008( deptan .go. id)
untuk penyuluh THL-PP pengumuman "direncanakan" minggu ke3 januari
soo welcome aja...................................
bali ndeso mbangun petani.....................................